Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendeta Tidak Boleh Jadi Anggota Legislatif

pendeta tidak boleh berpolitik praktis apalagi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta adalah panggilan Allah. Oleh karena itu, pendeta tidak boleh berpolitik praktis apalagi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Kita (pendeta) tidak boleh berpolitik praktis. Saya tentang pendeta jadi caleg. Saya doakan tidak menang. Karena korbannya adalah jemaatnya," ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja Pentakosta di Indonesia (PGPI), Pdt Dr Jacob Nahumay, saat menjadi pembicara dalam seminar 'Peranan Gereja Membangun Politik Bersih dan Berkualitas Dalam Pemilu 2014' di GBI Mawar Sharon, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Menurut Jacob, jemaat menjadi korban karena pendeta tersebut saat berkhotbah akan mengandung muatan politik.

Jacob mencontohkan adanya partai politik dalam Pemilu sebelumnya pernah mencalonkan pendeta menjadi anggota legislatif.

Lebih jauh dijelaskannya, pendeta itu sebenarnya ada dua yakni pendeta keluaran dan kejadian. Pendeta kejadian adalah pendeta yang 'dijadikan' karena pengabdiannya di sebuah gereja. Pendeta jenis ini tidak melalui sekolah teologia. Sementara pendeta keluaran adalah pendeta yang memang bersekolah.

"Pendeta itu panggilan Allah. Yang saya maksudkan yang sekolah. Untuk itu orang seperti ini karena dia sudah dipanggil khusus dia tidak boleh menjadi caleg. Karena dia sudah dipanggil gereja kenapa dia melenceng? tapi dia bisa mendampingi (caleg) supaya nggak nyasar," tukas Jacob.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas