Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artha Meris Ngotot Tak Pernah Serahkan Uang kepada Rudi

Artha Meris Simbolon ngotot tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Rudi Rubiandini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Artha Meris Ngotot Tak Pernah Serahkan Uang kepada Rudi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pihak dari PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Artha diperiksa terkait dugaan korupsi di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon berkelit soal tudingan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meris ngotot tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.

Artha yang menjadi saksi dalam sidang Rudi tetap berkelit perusahaannya tidak pernah berhubungan dengan SKK Migas, melainkan hanya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Malah, perempuan yang rambutnya dicat pirang itu menantang siap langsung dikonfrontir dengan Rudi.

"Saya sebenarnya tidak tahu kaitan saya dengan Pak Rudi. Dari perusahaan enggak ada hubungan dengan SKK Migas. Selama ini dengan Kementerian ESDM. Saya siap dikonfrontir langsung dengan Pak Rudi," kata Perempuan kelahiran Jakarta 8 Maret 1977 itu ketika bersaksi dalam sidang Rudi dan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Artha juga berkelit tidak mengenal Deviardi, yang diketahui orang dekat dan pelatih golf Rudi Rubiandini. Dia juga selalu menampik tudingan Jaksa yang menyebut dia beberapa kali menyerahkan uang kepada Deviardi buat diteruskan kepada Rudi.

Karena selalu menyangkal, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dan Anggota Majelis Hakim Purwono Edi Santoso dan Mathius Samiaji mencecar Artha. Mereka lantas membacakan runutan penyerahan uang dari Artha kepada Deviardi supaya disampaikan kepada Rudi yang ada dalam dakwaan.

Tiga hakim itu memaparkan bagaimana Artha memberikan uang kepada Deviardi buat Rudi. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, meski dibacakan berbagai rincian penyerahan uang itu, Artha tetap berkilah. "Enggak ada itu Pak Hakim," ujarnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas