Demokrat Minta Pembebasan Bersyarat Corby Tidak Dipolitisasi
Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan pembebasan bersyarat Corby tidak bertentangan dengan aturan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, oleh pemerintah RI tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan berlaku.
"Tidak ada UU yang dilanggar, jangan menyebar isu dan fitnah. Corby ini sudah jalani hukuman," kata Nurhayati di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut dia, sudah menjadi hak Corby untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Ini sesuai konvensi PBB HAM yang sudah disepakati. Sama seperti TKI, kita minta diplomasi, minta pembebasan hukuman mati seperti TKI," kata Nurhayati.
Dijelaskan hak Presiden SBY memberikan grasi pembebasan bersyarat Corby.
"Masyarakat sudah bisa akses informasinya dan jangan dijadikan polemik dan dipolitisasi untuk mendiskresitkan pemerintah," kata dia. (Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.