Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicegat Wartawan, Airin Bilang: Nanti Pulangnya ya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dicegat Wartawan, Airin Bilang: Nanti Pulangnya ya
Tribunnews/DANY PERMANA
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014). Suami Airin, Wawan ditahan KPK karena diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

KPK Periksa Airin Terkait Kasus Alkes Banten

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Airin dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka itu.

"Yang bersangkutan (Airin Rachmi Diany) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Airin  tiba di kantor KPK. Dia datang seorang diri dengan mengenakan jilbab motif bunga dan baju putih. Akan tetapi Airin memilih irit bicara.

"Nanti pulangnya ya," kata Airin.

Diketahui baik Ratu Atut Chosiyah maupun Wawan sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten. Khusus untuk Ratu Atut, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini sudah diumumkan KPK pada 17 Desember 2013 lalu bersamaan dengan pengumuman tersangka Ratu Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Namun ketika itu KPK menyatakan belum merumuskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada Ratu Atut menyangkut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Berita Rekomendasi

Sementara Wawan selain kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ia juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi alkes di Kota Tangerang Selatan. Belakangan, Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua penyelidikan pengadaan alkes di Tangsel dan Provinsi Banten sebelumnya berdasarkan pengembangan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di ruang kerja Tubagus Chaery Wardana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Serang, Banten dan di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan saat ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK pascaditetapkan tersangka kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas