Giliran Airin Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi Atut
Penyidik KPK akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Selasa (11/2/2014).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Airin akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan pemerasan fee pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten 2011-2013, untuk tersangka Gubernur Banten sekaligus kakak iparnya, Ratu Atut Chosiyah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan suami Airin sekaligus adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Airin yang tiba di kantor KPK pukul 10.00 WIB dengan mengenakan hijab putih enggan berkomentar tentang pemeriksaan dirinya kali ini. "Nanti pulangnya ya," kata Airin.
KPK telah menahan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain dugaan korupsi proyek alkes Banten, Ratu Atut juga menjadi tersangka dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Sementara, suami Airin, Wawan, juga sudah ditahan KPK di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Selain dugaan korupsi proyek alkes Banten, Wawan yang memiliki belasa mobil mewah itu juga menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski suami dan kakak iparnya menjadi tersangka atas beberapa kasus korupsi, sejauh ini penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti tentang keterlibatan Airin. (coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.