Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Mantan Menhut MS Kaban dan Sopirnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Mantan Menhut MS Kaban dan Sopirnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menhut MS Kaban usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan (9/5/2012). Kaban diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut tahun 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Selain MS Kaban, kata Johan, penyidik juga mencegah M Jusuf, mantan sopir pribadi MS Kaban.

"Permintaan cegah ke imigrasi untuk dua orang ini terhitung sejak hari ini 11 Febuari 2014 dan berlaku selama enam bulan," kata Johan.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas