Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Cegah Artha Meris Simbolon

KPK mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Artha Meris Simbolon.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Cegah Artha Meris Simbolon
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Artha Meris Simbolon (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) Artha Meris Simbolon.

Permintaan perpanjangan tersebut dilayangkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi di SKK Migas.

"Perpanjangan pencegahan atas nama Artha Meris Simbolon," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut Johan, pencegahan tersebut diperpanjang untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, pencegahan pertama yang dimulai pada 14 Agustus 2013 akan habis pada 14 Februari 2014 mendatang.

"Diperpanjang selama 6 bulan," kata Johan.

Selain Meris, pada pencegahan pertama, KPK juga mencegah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas