Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Hambalang Akui Pernah Antar Uang ke Choel Mallarangeng

M Fakhrudin diminta mengawal untuk mengantarkan empat sampai lima kardus berisi uang ke kediaman Choel Mallarangeng

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Terdakwa Hambalang Akui Pernah Antar Uang ke Choel Mallarangeng
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi kasus Hambalang Deddy Kusdinar bersiap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jimat (10/1/2014). Deddy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus yang sama. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Deddy Kusdinar mengakui pernah diminta mengantarkan uang untuk Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel, Adik kandung dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"Wafid Muharram (mantan Sesmenpora) mengatakan Choel saat itu katakan kakak saya sudah jadi menteri satu tahun masih begini-gini saja. Itu diterjemahkan Wafid sebagai permintaan," kata Deddy ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Kemudian, lanjut Deddy, atas perintah Wafid, dirinya bersama staf ahli Menpora, M Fakhrudin diminta mengawal untuk mengantarkan empat sampai lima kardus berisi uang ke kediaman Choel Mallarangeng.

Menurut Deddy, ia bersedia mengawal pemberian uang dalam bentuk dolar Amerika yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar jika dirupiahkan karena perintah Wafid Muharram.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Mawardi selaku sopir terdakwa Deddy Kusdinar membenarkan bahwa sekitar bulan September 2010 diperintahkan mengawal pengantaran empat buah kardus yang diduga berisi uang ke rumah Choel Mallarangeng.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Deddy, Mawardi mengaku perintah tersebut berasal dari terdakwa.

"Saya disuruh pak Deddy membawa empat kardus ke mobil. Lalu, diperintahkan pak Deddy kawal mobil tersebut. Sebelum maghrib ke luar kantor beriringan," kata Mawardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2014) lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Mawardi, di tengah jalan dia kehilangan arah dan meminta arahan dari terdakwa. Sehingga, diketahui belakangan bahwa empat kardus tersebut diantar ke rumah Choel Mallarangeng.

Lebih lanjut Mawardi mengaku kardus-kardus berisi uang tersebut diambil di lantai 9 gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). Tepatnya, dari ruang kerja terdakwa Deddy Kusdinar.

Kesaksian Mawardi tersebut dikuatkan dengan kesaksian Poniran selaku staf Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram.

Menurut Poniran, empat kardus yang dikawal Mawardi tersebut berisi uang yang berasal dari Paul Nelwan (rekanan di Kemepora).

"Pak Paul Nelwan ke saya bawa empat kardus. Dikatakan titip untuk diantar ke lantai 9 ke ruang pak Deddy," kata Poniran saat bersaksi dalam sidang yang sama.

Sementara itu, ketika bersaksi, Choel mengaku menerima uang sebesar USD 550.000 dari Deddy Kusdinar.

Namun, Choel mengaku tidak tahu maksud pemberian uang oleh Deddy Kusdinar yang diberikan pada tanggal 28 Agustus 2010 tersebut.

Choel hanya memaparkan bahwa pemberian tersebut diantarkan Deddy ke rumahnya bersama dengan M Fakhruddin ketika perayaan ulang tahun dirinya dan anak perempuannya.

"Mereka datang yang saya ingat Fakhruddin datang, Deddy ada tidak banyak yang diomongin. Mereka mengucapkan selamat ulang tahun dan saya lihat juga ada bungkusan yang dibawa. Bungkusan itu ada di bawah sebelah kursi," ujar Choel.

Kemudian, keesokannya diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi uang yang jumlahnya sebesar USD 550.000.

Oleh Choel uang tersebut disimpan dan tidak dikonfirmasi kepada Deddy maupun Fakhruddin maksud pemberian tersebut.

"Saya memahaminya kiriman dari pak Wafid (mantan Sesmenpora) karena ada pembicaraan sebelumnya mungkin dari pak Fakhruddin bahwa akan ada uang kiriman dari pak Wafid," kata Choel.

Namun, Choel kembali menyatakan tidak mengkonfirmasi perihal peruntukkan uang yang jumlahnya tersebut kepada Wafid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas