Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Tersangka Andi Mallarangeng Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah rampung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Berkas Penyidikan Tersangka Andi Mallarangeng Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
BESUK TAHANAN KPK - Mantan Menpora Andi Mallarangeng menghantar para tamu yang membesuknya karena jam besuknya habis di tahanan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Tersangka korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan menghantar Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng dan para tahanan lainnya bisa besuk pada hari Senin dan Kamis dari jam 10-12. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah rampung alias P21. Pelimpahan hari ini, Kamis (12/2/2014) dilakukan tim penyidik ke Jaksa KPK.

"Berkas AAM dinyatakan lengkap dan naik ke proses penuntutan atau tahap ke 2 atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu sore.

Menurut Johan, Jaksa akan segera menyelesaikan berkas penuntutan mantan Menpora tersebut. Sebab dalam waktu 14 hari, berkas berdasarkan undang-undang hari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Jaksa punya waktu 14 hari untuk perampungan berkas tuntutan," kata Johan.

KPK sendiri menjerat Andi karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menjadi Menpora sekaligus pengguna anggaran pada proyek Hambalang. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas