Berkas Penyidikan Tersangka Andi Mallarangeng Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah rampung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah rampung alias P21. Pelimpahan hari ini, Kamis (12/2/2014) dilakukan tim penyidik ke Jaksa KPK.
"Berkas AAM dinyatakan lengkap dan naik ke proses penuntutan atau tahap ke 2 atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu sore.
Menurut Johan, Jaksa akan segera menyelesaikan berkas penuntutan mantan Menpora tersebut. Sebab dalam waktu 14 hari, berkas berdasarkan undang-undang hari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Jaksa punya waktu 14 hari untuk perampungan berkas tuntutan," kata Johan.
KPK sendiri menjerat Andi karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menjadi Menpora sekaligus pengguna anggaran pada proyek Hambalang. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).