Corby Mengurung Diri di Vila Mewah
Ratu mariyuana asal Australia itu belum keluar dari area Sentosa Seminyak, Jalan Telaga Pura, Seminyak, Bali
Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby (36) masih sembunyi. Ratu mariyuana asal Australia itu belum keluar dari area Sentosa Seminyak, Jalan Telaga Pura, Seminyak, Bali hingga hari kedua dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Resor mewah itu bahkan masih dijaga ketat. Lima sampai enam orang pria berjaga-jaga di depan gembar. Petugas keamanan memeriksa setiap tamu. Mereka juga menggunakan pemindai logam atau metal detector setiap mobil yang masuk. Tetamu pun ditanyai identitas, asal, dan keperluan.
Wartawan hanya boleh meliput atau melakukan siaran langsung dari luar resor. Namun, Selasa pagi, Mike Willesee, reporter Channel Seven, media Australai yang mendapatkan hak wawancara eksklusif Corby, keluar dari dalam vila.
Willesee langsung diserbu wartawan dari media lain. Willesee ditanya soal keberadaan Corby. Namun, jurnalis senior itu mengaku belum bertemu Corby meskipun sama-sama tinggal di resor tersebut.
Willesee mengaku belum mewawancarai Corby. Bahkan wawancara itu belum pasti. "Ada beberapa pertimbangan, belum ada (wawancara) dalam waktu dekat," jawab Willessee.
Willesee juga membantah kabar yang beredar mengenai wawancara eksklusif dengan Corby bernilai jutaan dollar. "Saya tidak tahu jumlah itu, yang saya tahu (jumlah) itu gila," ujar dia.
"Orang boleh punya pendapat, tapi yang saya tahu jumlah uang yang disebut-sebut itu konyol. Itu tidak benar," Willesee menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, untuk mendapatkan hak wawancara eksklusif dengan Corby, Channel Seven mengeluarkan uang hingga jutaan dollar Australia. Kabar yang beredar, harga wawancara itu berkisar antara 1 juta hingga 3 juta dollar Australia, atau setara dengan Rp 11 miliar hingga Rp 33 miliar.
Hingga Selasa (11/2), Schapelle Leigh Corby masih berada di salah satu vila di resor mewah Sentosa Seminyak, Jalan Pura Telaga Waja, Seminyak-Bali. Tidak tampak kegiatan apa pun baik dari Corby sendiri maupun keluarganya.
Sampai siang kemarin masih banyak wartawan Australia yang berjaga di depan vila penginapan Corby. Kebanyakan dari mereka melakukan siaran langsung di depan pagar vila.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Sunar Agus mengatakan, Corby sedang beristirahat dan tidak ingin diganggu. Ia ingin memulihkan dahulu kondisinya.
"Tidak apa-apa bila dia ingin istirahat di mana pun selama masih dalam pantauan Balai Pemasyarakatan dan berada bersama penjaminnya," kata Sunar Agus.
Seperti diberitakan, sekeluarnya dari penjara Corby tidak pulang ke rumah Wayan Widyartha, saudara iparnya, di Kuta. Dia dan keluarganya langsung menuju resor mewah Sentosa Seminyak.
Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan. Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby hanyalah salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi.
Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,1 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.
Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005. Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Putusan PT Denpasar itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pengurangan hukuman 5 tahun.
Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. Dengan demikian, masa pidana Corby menjadi 15 tahun. Selama 9 tahun terpenjara, ia mendapat remisi total 39 bulan.
Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi. (tribunnews/kar/fer/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.