Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Panja Corby Lebay

Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby berlebihan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Demokrat: Panja Corby Lebay
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
Nurhayati Ali Assegaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby berlebihan. Sebab, keputusan bebas bersyarat kepada  narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby sudah sesuai dengan proses hukum.

"Panja Corby lebay, saya bilang lebay kenapa? Saya katakan semua sudah berjalan sesuai proses hukum," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Nurhayati mengatakan Corby telah menjalani dua pertiga hukuman di LP Kerobokan, Bali. Selain itu, Corby juga memiliki hak sebagai terpidana.

"Ini kan masalah HAM (Hak Asasi Manusia) juga, orang kita yang dihukum mati minta dibebaskan juga.
ini hubungan dua negara, PBB mengeluarkan konvensi mengenai HAM dan kita ikuti," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat itu.

Selain itu, kata Nurhayati, Corby tidak bebas murni melainkan bersyarat dengan aturan yang ketat. "Syaratnya kan banyak. Jadi ini murni proses hukum," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Berita Rekomendasi

"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas