Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Khusus Bernilai Puluhan Miliar, Corby Merobek Hati Nurani

Pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby (36) semakin nyata hanya merobek.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wawancara Khusus Bernilai Puluhan Miliar, Corby Merobek Hati Nurani
Kompas.com/ Eviera Paramita Sandi
Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby sekitar pukul 08.40 Wita, Senin (10/2/2014) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, tampak menutupi wajahnya dengan mengenakan topi berwarna krem. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby (36) semakin nyata hanya merobek hati nurani masyarakat.

Apalagi usai bebas, Corby malah menikmati fasilitas mewah berkelas internasional di sebuah vila di Seminyak Bali. Selain itu, Corby juga dikabarkan dikontrak untuk wawancara khusus puluhan miliar oleh media dari Australia.

"Orang kayak gini tidak ada sensitifitasnya. Betapa gawatnya kejahatan narkoba. Komersialisasi tayangan eksklusif bernilai Rp 20 miliar. Ini merobek nurani kita," ujar pakar psikologi politik, Hamdi Muluk, di d'consulate Lounge, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Hamdi mengatakan, narkoba, terorisme, korupsi, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia. Oleh karena itu, Corby tidak layak mendapatkan grasi dan pembebasan bersyarat.

"Buat apa juga dikasih grasi kalau kita sudah komit bahwa narkoba, korupsi, dan terorisme adalah extraordinary crime dan kita berperang habis-habisan. Saya setuju itu tidak usah dapat," kata dia.

Corby dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya berkurang menjadi 15 tahun karena mendapat grasi 5 tahun. Corby kemudian diberikan pembebasan bersyarat karena dianggap layak mendapatkannya karena telah menjalani dua pertiga hukumannya.

Berita Rekomendasi

Namun Corby tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai masa hukumannya selesai dan dikenakan wajib lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas