Yusril Minta MS Kaban Penuhi Panggilan KPK
Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang cegah terhadap mantan Menteri Kehutanan, yang kini menjabat Ketua Umum DPP PBB, MS Kaban.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap mantan Menteri Kehutanan, yang kini menjabat Ketua Umum DPP PBB, MS Kaban.
Kaban dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Rabu (12/2/2014) pagi, Yusril mengatakan, partainya menghormati proses yang berjalan di KPK dan melihatnya sebagai sebuah prosedur normal, tanpa ada pretensi di luar koridor hukum.
Menurutnya, cegah dilakukan untuk mempermudah proses pemanggilan jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan kesaksian Kaban.
"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK. Pencegahan ini kami pandang semata-mata sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum. Kami percaya bahwa KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional semata2 untuk menegakkan hukum," ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengaku telah meminta Kaban untuk selalu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang membutuhkan keterangannya. Kaban juga tak akan didampingi oleh penasehat hukum karena statusnya sebagai saksi.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan nasehatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya. Dalam perkara yang melibatkan Anggoro kini Pak Kaban sudah pernah diperiksa KPK 8 kali dan selalu datang memenuhi panggilan. Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apa pun yang diperlukan guna penegakan hukum," papar mantan Menteri Kehakiman ini.
Kepada para kader PBB, Yusril meminta agar tenang menyikapi pencegahan Kaban. Ia juga mengatakan, kader PBB harus taat pada prosedur hukum yang benar dan menghormati langkah penegakan hukum yang sah.
"Kegiatan para caleg PBB dalam menghadapi Pemilu 2014 tidak perlu terganggu dengan pencegahan Pak Kaban. Kegiatan harus berjalan terus. Segala sesuatu yg terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk partai, haruslah dianggap sebagai cobaan yang harus disikapi dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang, namun tetap dengan keteguhan pendirian, serta tetap sadar mana yang benar dan mana yang salah," kata Yusril.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2014).
Johan menjelaskan, Kaban dicegah terhitung sejak Selasa (12/2/2014) kemarin, selama enam bulan ke depan. Selain Kaban, KPK meminta Imigrasi mencegah mantan sopirnya, Muhammad Yusuf, terkait penyidikan kasus yang sama. Yusuf juga dicegah terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan agar Kaban dan mantan sopirnya itu dicegah tidak berada di luar negeri ketika tim penyidik KPK membutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus SKRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.