Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Diadili Mulai Pekan Depan

Sidang pertama dengan terdakwa M Akil Mochtar digelar mulai tanggal 20 Februari.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akil Mochtar Diadili Mulai Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) bersiap bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairunnisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mulai menjalani persidangan empat perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai Kamis, 20 Februari 2014.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

"Sidang pertama dengan terdakwa M Akil Mochtar digelar mulai tanggal 20 Februari. Berkasnya disatukan untuk semua perkaranya, Tindak Pidana Korupsi dan TPPU-nya," kata Johan.

KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya selaku Ketua MK di Jalan Widya Chandra Jaksel pada 2 Oktober 2014. Dia ditangkap karena diduga menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Dalam pengembangan penyidikan kasus itu, Akil dijerat dengan pidana penerimaan gratifikasi terkait penanganan beberapa perkara sengketa pilkada di MK, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus suap sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana, atau Pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Sementara, untuk kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Berita Rekomendasi

KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Pasal itu dikenakan karena Akil selaku hakim konstitusi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan beberapa perkara sengketa pilkada, seperti Pilkada Kota Palembang, Empat Lawang, Banten, dan Halmahera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas