Bambang Soesatyo: Presiden Kembali Dipermalukan atas Pembatalan Perppu MK
tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No 24/2003 tentang MK diubah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menilai tepat dan konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No 4/2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK.
Karena, menurut Politisi Golkar ini, UU yang bersumber dari Perppu penyelamatan MK itu tidak diperlukan. Alasannya, kata dia, tidak ada kegentingan yang mengharuskan atau memaksa UU No 24/2003 tentang MK diubah.
Dijelaskan, masalah utamanya adalah muatan Perppu No.1/2013 itu sendiri tidak konstitusional. Persyaratan calon hakim konstitusi, panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak ditetapkan dalam UUD 1945. Maka, sebelum didapatkan rumusan perubahan yang konstitusional atas UU tentang MK, UU No.24/2003 harus diberlakukan kembali.
"Saya setuju wibawa MK harus dipulihkan. Tetapi pemulihan wibawa MK harus konstitusional dan bebas dari kepentingan sempit atau kepentingan jangka pendek," tegas Bambang kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2014).
Lebih lanjut Bambang menilai, Panel ahli seturut UU No.4/2014 itu adalah monster. Sebab, panel ahli tiba-tiba dimunculkan untuk 'merampas' hak dan wewenang tiga lembaga tinggi negara untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Padahal, menurut konstitusi, hak dan wewenang mengajukan calon hakim konstitusi ada pada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Dia mempertanyakan, "logika hukum apa yang dipakai sehingga Perppu bisa mengangkangi UUD 1945? Titah konstitusi sangat jelas bahwa presiden berhak mengajukan tiga calon hakim konstitusi, DPR pun berhak mengajukan tiga calon, dan begitu juga MA.
"Jadi, jangan ada yang merasa posisinya berada di atas konstitusi. Kalau ada yang merasa Perppu No.1/2013 itu paling benar, dia amatiran karena sudah memosisikan dirinya di atas konstitusi. Saya prihatin atas perilaku amatiran para perancang Perppu itu," tuturnya.
"Menurut saya, presiden kembali dipermalukan. Bahkan, dalam kasus Perppu No 1/2013 itu, para perancangnya telah mendorong presiden melawan konstitusi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.