Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sutan Bhatoegana

Sutan Bathoegana dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kemen ESDM, Waryono Karno

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Cegah Sutan Bhatoegana
TRIBUNNEWS.COM /BIAN HARNANSA
Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana nyambangi kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (13/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR Sutan Bhatoegana untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Politisi Partai Demokrat itu dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kemen ESDM, Waryono Karno.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.

Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas