Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Duga MK Melanggar Norma Etik Lantaran Batalkan UU MK

KY menduga MK melanggar norma etik dalam putusan judicial review UU No 4 tahun 2014 soal UU MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KY Duga MK Melanggar Norma Etik Lantaran Batalkan UU MK
ist

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) menduga Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik dalam putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 4 Tentang penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Setidaknya, menurut KY, ada dua pelanggaran norma tersebut. Pertama, Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya. Kedua, pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan Asosiasi pengajar hukum acara MK sering kerjasama dengan sekretariat jenderal MK.

"Persoalaannya dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa kemana karena tidak ada Lembaga pengawas. Selain itu dengan tidak adanya pengawas etik maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/2/014).

Artinya, kata dia, pertemuan tersebut bukan pelanggaran hukum sehingga terkesan sah-sah saja. Keadaan akan berbeda jika ada pengawas etik pertemuan hakim dengan pihak berperkara bisa ditegur.

"Ini sebetulnya yang harus dipikirkan karena bisa saja hal itu terjadi," tukasnya.

Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review)  Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas