Mahkamah Konstitusi Batalkan UU MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.
Dengan demikian undang undang yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hamdan Zoelva, ketua majelis sidang, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pokok-pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Terkait pembentukan panel ahli tersebut, Mahkamah berpendapat cara tersebut mereduksi Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. Penggunaan kata ahli, lanjut Mahkamah, masih dipertanyakan ahli dalam bidang apa.
"Syarat keahlian harus bisa diukur dan tes yang bisa mengukur. Hakim konstitusi memiliki karakteristik sendiri." ujar anggota majelis, Hakim Maria Farida Indrati.
Uji materi UU tersebut diiajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Para advokat tersebut menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.
Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.