Menkumham: Corby Tak Boleh Timbulkan Keresahan
Amir Syamsuddin, membantah adanya komersialisme dalam bebasnya narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, membantah adanya komersialisme dalam bebasnya narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Terpidana itu dikabarkan mendapat tawaran wawancara ekslusif senilai Rp 32 miliar.
"Itu sudah dibantah petugas saya di wilayah di Bali," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Amir menegaskan, Corby tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat melakukan keresahan di masyarakat. Sebab, hal itu merupakan salah satu syarat pembebasan Corby.
"Status dia masih narapidana. Dia harus mengerti keadaan ini. Dia dapat haknya tanpa syarat itu enggak boleh timbulkan keresahan," imbuhnya.
Amir menjelaskan Corby harus melakukan wajib lapor hingga 2017. "Sudah ada syarat ditentukan. Dia betul-betul harus jaga diri," kata Politisi Demokrat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.