Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum : KPK Wajib Periksa Artis Jennifer Dunn

Yenti Garnasih, berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pakar Hukum : KPK Wajib Periksa Artis Jennifer Dunn
tribunnews.com/ismanto
jennifer dunn 

Tribunnews.com, JAKARTA - Pakar Hukum yang juga Pengamat Kejahatan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tujuannya memberikan efek  jera bagi penikmat atau penerima hasil kejahatan korupsi.

Yenti dikonfirmasi Tribunnews.com,  Kamis (12/2/2014), terkait dugaan pemberian mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC kepada artis ternama Jennifer Dunn dari tersangka kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  Wawan adalah suami dari walikota Tangerang Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Pemberian itu bisa didalami. KPK wajib memanggil yang bersangkutan (Jennifer Dunn). Jangan hanya ditarik uangnya (materinya) tetapi ditanya apa alasan menerima pemberian itu dan untuk apa," kata Yenti.

Menurut dia dalam UU penerima uang atau penerima hadiah di luar batasan yang wajar dari hasil pencucian uang dari koruptor bisa dipidana.

Dia mencontohkan kalau ada artis atau penyanyi menerima honor dari kerja profesionalnya maka itu wajar jika nilainya dalam batasan yang wajar dan normal. "Namun kalau honor diterima diluar normal tarif profesional harusnya si penerima dari awal curiga," kata dia.

Dia berharap KPK tidak ragu mengusut kasus semacam ini. Yenti mencontohkan Mantan Menteri Pertahanan Yunani Akis Tsohatzopoulos dijatuhi vonis penjara 20 tahun setelah diputus bersalah melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi terbesar di negara tersebut. Mantan istrin dan sepupu ikut divonis penjara karena menerima aliran dana dari sang menteri.

"Dengan Yunani UU pencucian uang kita sama karena itu berlaku universal. UU sama tetapi penerapannya berbeda," kata Yenti.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil mewah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC itu disita dari rumah seorang artis bernama Jennifer Dunn. "Mobil disita dari Kediaman milik Jennifer Dunn, di bangka Jalan Bangka, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Rabu (12/2/2014) malam. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas