Polemik RUU KUHAP: Menkumham Jelaskan KPK Miliki Aturan Khusus
Amir Syamsuddin menegaskan tidak akan melemahkan kewenangan KPK dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan KPK memiliki aturan lex-specialis.
"KPK ada perangkat aturannya khusus. Yang baik sudah ada maupun yang akan diadakan di masa depan. UU KPK sudah ada aturan khusunya. Begini saja penegasan saja, lex- specialis tidak boleh diutak-atik," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Amir mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan usulan-usulan yang berkembang. Ia mengatakan UU sebagai produk politik harus ada konsesus politik.
"Dari pelaksanan, penyidik, polisi, jaksa, KPK, kita harapkan masukan yang ilmiah. Jangan masukan hanya karena opini belaka," kata Amir.
Ia mengatakan pihaknya akan memperhatikan usulan yang sesuai dengan pembahasan undang-undang tersebut. "Kami tidak dalam posisi memaksakan begitu saja selalu terbuka. Tujuan UU ini juga keseimbngan azaz manfaat keadilan hukum," imbuhnya.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadlian.
"Bicara manfaat kita abaikan catatan dari polisi masalah kesulitan yang mereka hadapi dalam hadirkan tersangka dalam pemeriksaan. Kita dengarkan semua," kata Amir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.