Sopir MS Kaban Diperiksa KPK
sopir mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung KPK
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusuf, sopir mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Yusuf dengan kemeja putih datang ke Gedung KPK sekitar 10.15 WIB.
Dia akan kembali diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada 2007, dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Yusuf dan MS juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Senin, 10 Februari 2014.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 2009. Kakak kandung Anggodo Widjojo itu baru bisa ditahan KPK setelah tertangkap di Zhenshen, China, pada 29 Januari 2014.
Bos PT Masaro Radiokom itu diduga menyuap pejabat Dephut dan empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution,
Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan tujuan memelusukan kelanjutan proyek SKRT 2007 bernilai Rp 180 miliar.