Penumpang Tidak Mendapat Ganti Rugi Atas Pembatalan 281 Penerbangan
Erupsi Gunung Kelud membuat lima bandara ditutup. 281 penerbangan dibatalkan, soal itu penumpang tak mendapat ganti rugi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat penutupan lima bandar udara (bandara) di Pulau Jawa karena letusan (erupsi) Gunung Kelud, sebanyak 281 penerbangan dibatalkan.
Pembatalan penerbangan paling banyak di Bandara Juanda yang mencapai 166 penerbangan, kemudian terbanyak kedua adalah Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta sebanyak 55 penerbangan.
Kemudian Bandara Ahmad Yani Semarang sebanyak 38 penerbangan, Adi Sumarno Solo sebanyak 14 penerbangan dan Abdurrahman Saleh Malang sebanyak 8 penerbangan.
"Jumlahnya masih bisa terus berubah tergantung aktivitas vulkanik Gunung Kelud. Barusan kita juga dapat laporan Bandara di Bandung juga sudah terkena abu dan ditutup," kata Dirjen Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bhakti, saat menggelar konferensi pers di kantornya, sore ini.
Karena penutupan bandara tersebut adalah faktor force majeure, maka maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena abu vulkanik, dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
Namun, lanjut Harry, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan diimbau untuk memberikan informasi secara jelas kepada penumpang atas pembatalan tersebut juga informasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang (refund) serta memberikan kemudahan pada proses dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.