Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Senjata M16 atau M4 Pernah Ditawar Rp 47 Juta

Senjata Api militer M16 atau M4 yang disita dari tangan seorang pengedar senjata ternyata pernah ditawar seseorang seharga Rp 47 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senjata M16 atau M4 Pernah Ditawar Rp 47 Juta
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Kasubdit I Keamanan Negara dan Separatisme Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi menunjukan Senjata Api M16 atau M4 sitaan dari pelaku pengedar senjata api antar pulau, Jumat (14/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata Api (Senpi) militer M16 atau M4 yang disita dari tangan seorang pengedar senjata berinisial RAS di Jakarta ternyata pernah ditawar seseorang seharga Rp 47 juta.

Demikian diungkapkapkan Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara dan Separatisme Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mebes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

"Pernah ditawarkan Rp 47 untuk M16 atau M4. Tentu kami akan gali terus, tapi hingga kini sindikat ini belum ada terkait dengan teroris," kata Mashudi.

Kepolisian pun masih harus memastikan apakah senjata yang biasa digunakan mileter tersebut berjenis M4 atau M16. Sehingga akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan jenisnya.

"Ini akan diperiksa di Puslabfor untuk memastikan jenis dan apakah senjata pabrikan atau rakitan," katanya.

Penangkapan RAS merupakan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial TH. Kepada penyidi TH mengaku bahwa ada senjata M16 atau M4 pernah ditawarkan kepada RAS untuk ditawarkan kepada pembeli berinisial RK.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara mereka bisnis jual beli senjata," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepolisian sebelumnya menangkap empat tesangka pada akhir tahun 2013 masing-masing berinisial ES, TH, DA, dan SR. Penungkapan sindikat pengedar senjata api ilegal diawali adanya informasi pada 19 Desember 2013 tentang adanya sebuah senjata api ilegal jenis CZ 45 beserta amunisinya yang berada pada seseorang berinisial H.

Kemudian kepolisian bergerak, Jumat (20/12/2013) dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, setelah didapatkan satu pucuk senjata api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangan H. Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa senjata api tersebut milik ES. Pada 21 Desember 2013 kepolisian melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di kediaman ES. Hasilnya ditemukan sebuah air gun jenis makarof dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian kepolisian kembali melakukan pengembangan dan diketahuilah bahwa senjata api CZ 45 merupakan pesanan seseorang di Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 38 juta yang dibelinya dari TH.

Hasil penyelidikan diperoleh data sindikat senjata api lainnya yaitu TH dan DA yang merupakan kakak kandung dari ES. Minggu (22/1/2013) kemudian dilakukan penangkapan , penggeledahan, dan penyitaan di kediaman TH dan DA. Hasilnya ditemukan barang bukti satu senjata api air gun jenis makarof dan satu senjata air gun jenis jerico kaliber 6 milimeter, kaliber 4,5 milimeter, beserta ratusan peluru air gun dan barang bukti lainnya.

Setelah penangkapan tersebut barulah ditangkap SR di Bogor, Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tersangka SR kepolisian menemukan satu pucuk pen gun, dua air gun merk Baikal Makarro, satu buah samurai, satu pisau kukri buatan USA, satu set pisau lempar, satu bundel bukti penerimaan dan pengiriman senjta, 44 butir peluri 22 mili meter, 62 butir peluru 3,2 mili meter, 1 850 butir peluru air gun, 45 tabung gas Co2, 42 kilogram pupuk Urea, buku petunjuk pembuatan bom, 24 buku tentang jihad.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun ini untuk kepemilikan senpi maupun senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas