Sutan Bathoegana Cs Bisa Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap empat orang
terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM).
Menurut Johan, keempatnya dicegah untuk 6 bulan ke depan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Sebab,
mereka pasti akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di KESDM, Waryono
Karyo yang juga mantan Sekretaris Jenderal KESDM.
"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti kalau pengakuan yang muncul
akan divalidasi KPK apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," kata Johan Budi, Minggu (16/2/2014).
Mereka yang dicegah adalah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana dan Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan 2 lainnya adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan Kepala Bidang di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami. PPBMN
merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Meski begitu, lanjut Johan, sejauh ini keempatnya masih berstatus saksi. Peningkatan status dari saksi ke tersangka, semua tergantung perkembangan penyidikan.
"Apakah jadi saksi terus apa tidak, kan tergantung proses yang berkembang, yaitu apakah ada 2 alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada, tentu bisa jadi tersangka," kata Johan. (edwin firdaus)