Waksekjen PDIP Siap Jadi Saksi Aliran Uang ke Akil di Pilkada Bali
PDIP mengaku mendapatkan informasi adanya dana miliaran rupiah yang mengalir ke Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan mengaku mendapatkan informasi adanya dana miliaran rupiah yang mengalir ke Mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Bali.
"Ada angka Rp 80 miliar kami dapat info Rp 200miliar, pesannya bukan pada angkanya, negara tidak boleh kalah kepada mafia pemilu, ini akan terjadi berulang," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Galeri Cafe, Jakarta, Minggu (16/2/2014).
Menurut Hasto terdapat mafia pemilu yang tidak dapat terungkap. Kemudian mengerahkan alat kekuasaan negara.
"Yang paling parah kerusakan terjadi hakim konstitusi, justru menyalahgunakan konstitusi, satu orang bisa mencoblos lebih satu kali, sehingga Gubernur Bali dipanggil rakyat Gubernur Akil Mochtar," tutur Hasto.
Hasto mengaku siap membuktikan kabar tersebut. Ia mengatakan telah mendapatkan saksi yang siap mengungkapkan permasalahan di Bali. "Saya juga siap menjadi saksi," katanya.
Ia mencontohkan kekuatan besar itu terlihat dari pengamanan Pilkada Bali yang direncanakan 3 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob menjadi 9 SSK.
"Mereka mampu deteksi dini perjalanan Bu Mega hingga ada intel masuk ke rombongan ibu, bisa mengendalikan MK dan KPU Bali, jadi rekayasa sistemik," katanya.
Seperti diketahui, dalam putusan terkait sengketa Pilkada Bali, MK memutuskan memenangkan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta). Akhirnya pasangan yang diusung PDIP Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) kalah.
MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar.
Mahkamah berpendapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.