Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Kesejahteraan, PB HMI Gelar Workshop Desa Mandiri

Menurutnya, desa merupakan tonggak utama yang harus dikembangkan dan diberdayakan dengan lebih serius

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Wujudkan Kesejahteraan, PB HMI Gelar Workshop Desa Mandiri
ilustrasi topi Kades 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mewujudkan fungsi pengabdianya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) gelar workhsop pemberdayaan dan pembentukan desa mandiri.

Acara yang digelar di Kota Bogor dari 14-16 Februari 2014 dihadiri puluhan peserta dari seluruh Indonesia. Peserta yang hadir mewakili cabang dan badan kooordinasi masing-masing.

“Kegiatan ini merupakan  bentuk kontribusi HMI sebagai salah satu pilar masyarakat dalam pembangunan. Dari kegiatan ini kami harapkan bisa menghasilkan konsep sekaligus mekanisme teknis bagaimana membangun bangsa dengan basis desa,” ujar Arief Rosyid Hasan, Ketua Umum PB HMI periode 2013-2015, di Kota Bogor, Minggu (16/2/2014).

Menurutnya, desa merupakan tonggak utama yang harus dikembangkan dan diberdayakan dengan lebih serius. Apalagi, kedepan dengan penerapan UU Desa, desa akan jadi ujung tombak pembangunan.

“Lahirnya UU Desa, akan membawa implikasi yang sangat besar bagi pola pembangunan. Karena itu perlu dipersiapakan berbagai perangkat yang mendukung lahirnya desa-desa berdaya dan mandiri,” ujarnya.

Katanya, jangan sampai aspek kebermanfaatan dari lahirnya UU Desa yang diharapkan membawa peningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, mencegah urbanisasi, membuka lapangan kerja baru malah menimbulkan konflik dan korupsi baru. Betapa tidak, desentralisasi yang diharapkan membawa kemakmuran dan peningkatan pelayanan publik, malah melahirkan raja-raja kecil di daerah yang korup dan kolutif.

“Penerapan UU Desa yang memberikan kewenangan anggaran kepada desa sebesar 1 miliar harus didukung penuh. Tetapi, besarnya kewenangan tersebut harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Konsepsi pembangunan berbasis desa sangatlah baik, akan tetapi jika implementasinya salah, UU desa hanya akan melahirkan kesalahan baru dalam proses pembangunan kita,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Karena, kata dokter gigi ini, banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari SDM aparatur-aparatur desa, sistem keuangan desa, tata laksana dan cara pembuatan program, pemahaman mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan, assesment kebutuhan hingga evaluasi dan monitoring program.

Termasuk pula, urainya, sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai anggaran dana untuk desa yang langsung diterima dari APBN, sehingga masyarakat bisa menjadi alat kontrol yang paling ampuh untuk mengawasi setiap kegiatan desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas