Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNN: Jika Pecandu Narkoba Sembuh, Pengedar Akan Rugi

ada paradigma baru di BNN, para pecandu dan korban narkoba harus disembuhkan. Sembuhnya para korban narkoba tentu pengedar akan rugi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran narkoba di Indonesia sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia kini bukan hanya sebagai negara transit narkoba, melainkan menjadi pasar penjualan barang haram tersebut.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, saat ini di Indonesia sebanyak 4 juta orang menjadi pecandu narkoba. Menurutnya, untuk menghilangkan peredaran narkoba itu dengan menyembuhkan para pengguna narkoba.

"Ada kebijakan dari pimpinan perlu ada paradigma baru yakni para pecandu dan korban narkoba harus disembuhkan. Dengan sembuhnya para korban narkoba tentu pengedar akan rugi," kata Deddy di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014).

Deddy menuturkan, selain dengan penyembuhan para pecandu narkoba, para bandar juga harus mendapat hukuman. Menurutnya, para bandar pantas dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita harta para bandar tersebut.

"Bandar (narkoba) juga harus dikenakan TPPU. Harta-harat yang mereka punya dari hasil menjual narkoba turut disita," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas