Kompolnas akan Panggil Kapolda Babel Terkait Tambang Timah Ilegal
sebelumnya KPK meminta kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti banyaknya laporan tambang ilegal
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku bahwa diturunkannya tim Mabes Polri ke Bangka Belitung dalam menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktek tambang ilegal.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan, sebelumnya KPK meminta kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti banyaknya laporan tambang ilegal yang ada di Bangka Belitung.
"Permintaan dari KPK tersebut kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti," ucap Edi saat berbincang dengan tribun di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Dikatakannya, mengenai kasus ilegal mining KPK tidak bisa melakukan pengusutan karena bukan berada di ranh korupsi, melainkan penyalahgunaan wewenang. Termasuk adanya laporan dari masyarakat mengenai Kapolda Babel Brigjen Pol Budi Hartono Untung yang diduga ikut bermain dalam eksplorasi barang tambang berupa pasir timah.
"KPK kan mungkin tidak bisa mengusut ada ilegal, tidak ada kaitan dengan korupsi. Tapi ada kaitannya deng penyelahgunaan kewenangan, akhirnya direkomendasikan pada Kompolnas," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kompolnas mendesak Polri untuk segara menuntaskan kasus tambang ilegal di Bangka Belitung. Pihaknya pun tidak segan-segan akan memanggil Kapolda Bangka Belitung bila penindakannya berjalan lambat.
"Kita lihat nanti, apabila Polri tidak ada respon dengan baik, tentunya akan dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Gudang penyimpanan pasir timah milik Rus alias Am bos timah yang beralamat di Kampung Teladan Dalam Toboali, Jumat (7/2/2014), digerebek tim Tipiter Mabes Polri. Penggerebekan gudang timah tersebut dilakukan tim Tipiter Mabes Polri dipimpin AKBP Witarza Azis beserta 6 anggotanya.
Kini Am selaku bos timah tersebut sudah dijadikan tersangan dan dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang berbunyi melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.