Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas akan Panggil Kapolda Babel Terkait Tambang Timah Ilegal

sebelumnya KPK meminta kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti banyaknya laporan tambang ilegal

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas akan Panggil Kapolda Babel Terkait Tambang Timah Ilegal
Bangka Pos/Rusmiadi
Alat berat eksavator dikerahkan dalam upaya pencarian tiga petambang timah yang tertimbun longsor, di lokasi IUP PT Timah disekitar Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Kamis (14/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku bahwa diturunkannya tim Mabes Polri ke Bangka Belitung dalam menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktek tambang ilegal.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan, sebelumnya KPK meminta kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti banyaknya laporan tambang ilegal yang ada di Bangka Belitung.

"Permintaan dari KPK tersebut kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti," ucap Edi saat berbincang dengan tribun di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Dikatakannya, mengenai kasus ilegal mining KPK tidak bisa melakukan pengusutan karena bukan berada di ranh korupsi, melainkan penyalahgunaan wewenang. Termasuk adanya laporan dari masyarakat mengenai Kapolda Babel Brigjen Pol Budi Hartono Untung yang diduga ikut bermain dalam eksplorasi barang tambang berupa pasir timah.

"KPK kan mungkin tidak bisa mengusut ada ilegal, tidak ada kaitan dengan korupsi. Tapi ada kaitannya deng penyelahgunaan kewenangan, akhirnya direkomendasikan pada Kompolnas," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kompolnas mendesak Polri untuk segara menuntaskan kasus tambang ilegal di Bangka Belitung. Pihaknya pun tidak segan-segan akan memanggil Kapolda Bangka Belitung bila penindakannya berjalan lambat.

"Kita lihat nanti, apabila Polri tidak ada respon dengan baik, tentunya akan dilakukan pemanggilan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Gudang penyimpanan pasir timah milik Rus alias Am bos timah yang beralamat di Kampung Teladan Dalam Toboali, Jumat (7/2/2014), digerebek tim Tipiter Mabes Polri. Penggerebekan gudang timah tersebut dilakukan tim Tipiter Mabes Polri dipimpin AKBP Witarza Azis beserta 6 anggotanya.

Kini Am selaku bos timah tersebut sudah dijadikan tersangan dan dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang berbunyi melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas