KPK Kembali Periksa Sespri dan Staf Ahli Ratu Atut
Sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Alinda Agustine Quintasari, Senin (17/2/2014). Sekretaris pribadi Gubernur Banten itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin siang.
Bersama Alinda, KPK juga memanggil Iin Mansyur dan Rendi selaku pegawai negeri sipil dan Jajang Lesmana dari pihak swasta. Iin sendiri diketahui sebagai staf ahli Gubernur Banten bidang Ekonomi dan Industri.
Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah Chasan sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.
Sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan. Sebab, Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta.