Pengadilan Putuskan Penahanan Bahalwan Sah
Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Operasional Mapna Indonesia M Bahalwan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Operasional Mapna Indonesia M Bahalwan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan undang-undang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Nur Aslam Bustaman, mengungkapkan secara keseluruhan penahanan M Bahalwan sebagai tersangka korupsi sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya dan menyatakan sah penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan no:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," kata Nur Aslam saat membacakan putusan Praperadilan M Bahalwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Diketahui tersangka korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Chandra M Hamzah.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.
Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari ke depan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Setelah ditetapkan tersangka, Bahalwan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sempat dimintai uang Rp 10 miliar oleh seorang jaksa berinisial JIB melalui Short Message Service (SMS). Tetapi kuasa hukum Bahalwan belum menentukan langkah terkait pengakuan Bahalwan tersebut.
Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.