Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Bhatoegana: Jangan Kita Bikin Opini yang Enggak Jelas

Ia irit bicara lantaran ada mandat khusus dari Syarief Hasan yang menjabat Ketua Harian DPP Partai Demokrat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sutan Bhatoegana: Jangan Kita Bikin Opini yang Enggak Jelas
TRIBUNNEWS.COM /BIAN HARNANSA
Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana benar-benar enggan berkomentar mengenai kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan dirinya. Ia irit bicara lantaran ada mandat khusus dari Syarief Hasan yang menjabat Ketua Harian DPP Partai Demokrat.

Sutan menuturkan, ia diminta tak lagi berkomentar kepada publik lantaran ada kekhawatiran komentarnya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Larangan itu semakin dipertegas setelah KPK resmi mencegahnya sejak pekan lalu.

"Saya sudah diminta untuk tidak mengomentari, nanti bisa menciptakan opini menyesatkan. DPP (Dewan Pimpinan Pusat) menyatakan kurang elok, saya dianggap sudah lebih dari cukup menyatakan banyak hal yang sama," kata Sutan, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Demokrat itu kembali membantah jika dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Meski demikian, ia menghormati keputusan KPK yang mencegahnya ke luar negeri dengan harapan kasus yang dikaitkan kepadanya lekas terungkap tuntas.

"Jangan kita bikin opini yang enggak jelas, kan semua sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo.

Berita Rekomendasi

Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas, Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami.

Semuanya dicegah selama enam bulan ke depan dan agar para saksi tidak sedang berpergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus itu, Waryono. Namun, ia mengaku tak tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono.(*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas