Irjen ESDM Bersaksi untuk Waryono Karno
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochtar Husein, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Selasa (18/2/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochtar Husein, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Selasa (18/2/2014). Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Waryono Karno.
"Mochtar Husein akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Waryono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita 200.000 Dollar AS dari ruang kerja Waryono.
Edwin Firdaus