Jimly Usul Hakim-hakim MK Diisi Tokoh Berusia 60 Tahun ke Atas
Jimly beralasan, seseorang dengan umur di atas 60 tahun sudah tidak lagi banyak memikirkan hal-hal duniawi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan hakim MK harus diisi oleh orang yang umurnya 60 tahun ke atas.
Jimly beralasan, seseorang dengan umur di atas 60 tahun sudah tidak lagi banyak memikirkan hal-hal duniawi.
"Kalau yang 60 tahun itu sudah tidak cari uang dan nambah istri," katanya saat ditemui usai mengisi acara Tahlil Kenegraan "konsistensi Mengawal Konstitusi Mengenang Almarhum Fajrul Falaakh," di kantor Komisi Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).
Dengan demikian sang hakim dapat dengan fokus mengurusi masalah konstitusi Indonesia, dan kemungkinannya kecil untuk tergoda dengan hal-hal yang berbau korupsi, seperti yang telah menimpa Akil Mochtar.
"Saya tahun 2002 lalu di undang ke Prancis dan diterima oleh hakmi konstitusi yang paling muda umurnya itu 70 tahun," ujarnya.
Selain itu hakim dengan umur di atas 60 tahun tentunya sudah memiliki pengalaman yang tinggi, dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum di Indonesia.
Selain berumur 60 tahun, hakim MK kata dia juga harus memiliki jiwa negarawan, sehingga bisa fokus mengurusi pekerjaannya tanpa mementingkan kelompok tertentu. Jimly juga menyarankan hakim MK diambil bukan dari kalangan politisi.
"Walaupun dia hebat dan treckrecordnya bersih, tapi berasal dari anggota DPR kedepannya bisa terkontaminasi. Putusan MK sangat stategis dan penting sekali, jangan sampai salah memilih orang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.