Kerugian Akibat Erupsi Gunung Kelud Capai Rp 392,6 M
Berikut data korban jiwa dan kerusakan akibat erupsi Gunung Kelud. Total kerugian mencapai Rp 392 M
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan penanganan tanggap darurat erupsi Gunung Kelud masih dilakukan di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan pendataan kerusakan akibat erupsi masih terus dilakukan oleh Pemda Kab. Malang, Kediri, dan Blitar.
Data sementara kerusakan bangunan dan lahan pertanian telah disampaikan BPBD Kab Malang, BPBD Blitar dan Pemda Kediri. Data masih perlu dilakukan verifikasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak.
"Berdasarkan pendataan sementara di Kab Malang, dampak langsung dari erupsi Gunung Kelud menimbulkan kerugian Rp 392,66 miliar. Ini adalah taksiran kerugian sementara yang dapat berubah nantinya. Jumlah korban jiwa di Kabupaten Malang adalah 7 meninggal dunia, 31 orang rawat inap, dan 1.392 orang rawat jalan. Indentitas korban akan dirilis berikutnya," kata Sutopo, Selasa (18/2/2014).
Kerusakan bangunan meliputi rumah 3.782 unit, kantor bangunan pemerintah 20 unit, prasarana pendidikan 25I unit, prasarana kesehatan 9 unit, tempat ibadah 36 unit, dan kerusakan sarana air bersih 8.095 m3. Wilayah yang paling parah terkena dampak erupsi di Kab Malang adalah di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
Kerusakan lahan pertanian terdapat lahan pertanian sawah seluas 5.146 ha, lahan pertanian kebun 1.792 ha, dan tanaman buah-buahan 260.060 pohon.
Sedangkan ternak sapi perah terdapat 25.290 ekor sapi yang terdampak. Belum ada laporan mengenai adanya jumlah sapi yang mati akibat erupsi di Malang. Hanya terganggu produksi susu sapi.
"Sesuai arahan Presiden, maka Pemda melakukan pendataan kerusakan kemudian nantinya bersama dengan BNPB, kementerian/lembaga dan pemda akan bersama-sama melakukan verifikasi. Penanganan pasca bencana akan dilakukan sesuai tupoksi masing-masing kementerian/lembaga yang dikoordinasikan BNPB. Cost sharing dengan Pemda provinsi dan kabupaten harus dilakukan sehingga tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah pusat," katanya.