Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Deddy Kusdinar Syok Dituntut 9 Tahun Penjara

Deddy Kusdinar, terdakwa kasus Hambalang syok mendengar tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kubu Deddy Kusdinar Syok Dituntut 9 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi kasus Hambalang Deddy Kusdinar bersiap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jimat (10/1/2014). Deddy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Kusdinar, terdakwa kasus Hambalang syok mendengar tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut Penasihat Hukum Deddy, Syamsul Huda tuntutan tersebut sangat berlebihan.

"Kami mendengar ada tuntutan 9 tahun kami syok. Kami cukup kaget," kata Samsul Huda usai mendapingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Terlebih, kata Samsul, Jaksa KPK juga menuntut Deddy yang merupakan Karo Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 juta.

Padahal ujarnya, dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri yang cukup signifikan kepada kliennya tersebut.

"Seharusnya itu jadi catatan JPU untuk tidak sebesar itu. Kami gak taulah apakah mereka yang memutuskan tapi terus terang kami dan terdakwa kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya," kata Syamsul.

Syamsul juga mempertanyakan pidana denda yang diterapkan Jaksa KPK kepada Deddy. Sebab menurutnya, sebagaimana fakta sidang yang ada, tak ada unsur kesalahan Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

"Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kami tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesign proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas