Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sopir Akui Lihat Rudi Antar Tas Ransel ke Toko Buah

Di perjalanan, kata Asep, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di bilangan Pancoran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mantan Sopir Akui Lihat Rudi Antar Tas Ransel ke Toko Buah
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menerima kunjungan keluarga di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (17/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan sopir Rudi Rubiandini, Asep Toni mengaku pernah mengantar bosnya itu ke Bandung pada tanggal 26 Juli 2013. Di perjalanan, kata Asep, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/2/2014).

Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, ujarnya, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada.

"Pak Rudi berkata tunggu sebentar saya tidak lama, lalu turun lewat pintu sebelah kiri. Lalu Pak Rudi masuk dan berkata, ayo kita jalan. Tas ransel sudah tidak ada saat di dalam mobil," ujarnya.

Asep mengaku tidak mengetahui ada pertemuan di toko buah tersebut.

"Saya tidak lihat, karena setelah Pak Rudi turun mobil, saya bersihkan kaca mobil. Tidak tahu bertemu dengan siapa," kata Asep.

Terkait penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$200 ribu dari bagian uang US$300 ribu yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.

"Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," ujar jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas