Peneliti Perludem Tidak Setuju Golput Dipidana
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil mengaku tidak setuju bila pemilih golongan putih (golput) dipidana.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku tidak setuju bila pemilih golongan putih (golput) dipidana. Karena menurutnya memilih bukannya kewajiban melainkan hak seseorang.
"Saya pribadi tidak setuju. Karena keputusan memilih atau tidak itu adalah hak bukan kewajiban," kata Fadli di kantor Perludem, Tebet, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Fadli menuturkan, kategori golput itu dapat bermacam-macam penyebabnya yakni golput dapat berdasarkan teknis, golput berdasarkan administrasi dan golput berdasarkan ideologi. Golput berdasarkan ideologi menurut Fadli dikarenakan tidak ada calon yang memenuhi kriteria.
"Kalau golput administrasi karena akibat persoalan administrasi dia tidak bisa memilih, kalau golput teknis itu kan karena dia tidak bisa datang saat hari H," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.
Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.
"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto.