Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roger Danuarta Kena Tiga Pasal Berlapis

penyidik akan tetap memproses kasus tersebut hingga ke meja hijau

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Roger Danuarta Kena Tiga Pasal Berlapis
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Artis Roger Danuarta sesaat setelah diperiksa di Mapolsek Pulo Gadung, Senin (17/2/2014). Roger ditemukan sakaw di kawasan Kayu Putih Jakarta Timur. uploader: anita_k_ward 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Pulogadung, Jakarta Timur menerapkan pasal berlapis terhadap Roger Danuarta yang ditemukan di dalam mobil Mercy bernopol B 368 RY, di Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dinihari kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Roger sudah ditahan di Polsek Pulogadung dan dikenakan tiga pasal di UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal 111, 112, 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menggunakan narkotika," ujar Rikwanto, Selasa (17/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, penyidik akan tetap memproses kasus tersebut hingga ke meja hijau. Nantinya apakah Roger akan berujung di balik jeruji besi ataukan akan menjalani rehabilitasi, dikatakan Rikwanto, hakim yang nantinya akan memutuskan.

"Dalam sidang nanti jadi kewenangan hakim. Apa dia dijatuhkan hukuman efek jera ditahan atau rujuk rehabilitasi," kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas