Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tri Yulianto Bersikukuh Sutan Tak Pernah Minta THR

Jaksa KPK juga sempat mengklarifikasi keterangan Rudi Rubiandini ihwal pemberian tunjangan hari raya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Tri Yulianto Bersikukuh Sutan Tak Pernah Minta THR
Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI GRATIFIKASI HAMBALANG - Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto selesai dipriksa penyidik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). Politisi partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto dicecar Jaksa KPK mengenai keterlibatan Sutan Bhatoegana terkait kasus korupsi SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini.

Jaksa KPK juga sempat mengklarifikasi keterangan Rudi Rubiandini ihwal pemberian tunjangan hari raya 200 ribu Dolar Amerika Serikat dari Rudi kepada Sutan melalui Tri Yulianto.

Namun, Tri bersikukuh membantah adanya peristiwa tersebut. Tri bahkan mengaku siap tanggung jawab dunia akhirat dengan kesaksiannya maupun sikapnya selama menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Insyal Allah saya pertanggungjawabkan dunia akhirat," kata Tri Yulianto yang mengenakan baju batik abu-abu tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(18/2/2014).

Sebelumnya, majelis hakim sempat memotong pertanyaan Jaksa, yang kerap dibantah Tri Yulianto. Jaksa mencecar mengenai pemberian THR sebagaimana keterangan Rudi Rubuiandini saat menjadi saksi untuk terdakwa Bos Kernel Oil Indonesia, Simon Tanjaya.

"Kebenaran itu akan datang dengan sendirinya di sini. Saudara boleh berbohong di sini tapi nanti kebenaran akan muncul,". Kata Hakim Ketua Amin Ismanto memperingatkan Tri Yulianto yang merupakan kolega Sutan Bhatoegana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas