Tri Yulianto Hari Ini Bersaksi di Sidang Rudi Rubiandini
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, dijadwalkan bersaksi Selasa (18/2/2014)
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Tri akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. "Saksi sidang Selasa, Roosyiana Loetan, Helly Triarijanto, Ani Adriani, Yuli Ria Arlond, Tri Yulianto, dan Asep Toni," tulis pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, melalui pesan singkat, Senin (17/2/2014).
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Tri disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Berdasarkan dakwaan tersebut, mula-mula Rudi melalui pelatih Golfnya, Deviardi, menerima 300.000 dollar AS dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang itu pada Rudi di Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian, dari uang itu, Rudi menyerahkan 200.000 dollar AS untuk anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto, di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Setelah itu, sisa uang 100.000 dollar AS disimpan Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Dalam persidangan sebelumnya, Rudi mengaku memberikan uang tersebut sebagai tunjangan hari raya (THR). Rudi mengatakan, sejak awal menjabat di SKK Migas sudah mendapat informasi bahwa anggota Komisi VII DPR kerap meminta THR pada SKK Migas.
Sutan dan Tri juga sudah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Bahkan, KPK juga telah menggeledah ruang kerja dan rumah Sutan maupun Tri. Keduanya pun membantah menerima uang dari Rudi. KPK sudah pula melakukan pencegahan atas Sutan maupun Tri.