Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Kehilangan Kekhususannya, KPK Terancam Bubar

KPK menjadi bubar apabila UU yang sifatnya kejahatan luar biasa tetap dipaksakan masuk buku ke-dua revisi KUHP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Abraham Samad: Kehilangan Kekhususannya, KPK Terancam Bubar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyampaikan keterangan pers tentang refleksi akhir tahun KPK, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013). Dalam acara tersebut, KPK menyampaikan lima lingkup capaian dan kinerja KPK di 2013, yaitu di bidang kapasitas kelembagaan, penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi, dan kerja sama strategis, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 1 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam bubar. Kesimpulan itu diambil berdasarkan kajian tim KPK, bila tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam RUU KUHP masuk ke dalam buku ke-II KUHP.

Buku ke-II dalam KUHP sendiri jika merujuk pada KUHP saat ini, berisikan tentang Kejahatan. Sementara pengaturan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau sifat (khususnya) hilang maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi (khusus) seperti KPK, BNN, dan PPATK menjadi tidak relevan. Lembaga ini menjadi bubar apabila UU yang sifatnya kejahatan luar biasa tetap dipaksakan masuk buku ke-dua," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014) petang.

Karena itu, KPK kata Abraham telah melayangkan surat 'peringatan' kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR.
Menurut Abraham, surat itu berisikan tentang kajian tim KPK dan beberapa poin rekomendasi, yang salah satunya meminta penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR.

"Ada beberapa poin yang disampaikan, satu di antaranya meminta pemerintah dan DPR untuk mendunda pembahasan kedua UU ini," kata Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas