Akbar Faisal: Sesuai UUD, Boediono Bisa Dipanggil Paksa Terkait Century
Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus datang dan terancam pemanggilan paksa termasuk Boediono
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) DPR RI untuk kasus Bank Century berencana akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono.
Rencana ini akan dilakukan karena sudah dua kali mantan Gubernur Bank Indonesia ini menolak panggilan dari Timwas Century.
“Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus datang dan terancam pemanggilan paksa kalau tidak memenuhi panggilan tersebut, termasuk juga Wapres Boediono,” ucap mantan anggota Pansus Century, Akbar Faizal, Rabu (18/2/2014).
Mantan inisiator hak angket Bank Century yang tergabung dalam tim 9 ini menyarankan selain meminta keterangan dari Boediono, DPR hendaknya juga terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan mega skandal Bank Century.
“KPK harus mempercepat penyelesaian kasus Century. Berbeda dengan kasus lainnya yang sangat cepat penyelesaiannya, kasus Century ini KPK sangat lambat dan berlarut-larut. Untuk kasus Century, KPK harus memeriksa semua pihak yang ditengarai terlibat termasuk Presiden, Wakil Presiden atau siapa pun juga,” tegas Akbar.
“Kasus ini mungkin saja mencederai para pihak termasuk pucuk pemerintahan sekarang. Tetapi bangsa ini harus menghindari beban sejarah yang meninggalkan luka bagi kita,” lanjut politisi Partai NasDem tersebut.
Sedianya hari Rabu (19/2/2014) ini, Boediono dijadwalkan akan memenuhi panggilan Timwas Century di kompleks DPR.
Pemanggilan ini guna mengklarifikasi pernyataan Boediono tentang pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bail out Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Namun, melalui surat resmi kepada pimpinan DPR, mantan Menteri Keuangan periode 2001–2004 ini menolak hadir dengan alasan ingin menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
Timwas Century sebelumnya sudah pernah memanggil Boediono pada bulan Desember 2013. Namun Boediono menolak hadir dengan alasan sudah pernah menyampaikan keterangannya kepada Pansus Century dan juga kepada KPK.
Adapun pemanggilan paksa kepada pejabat negara diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD nomor 27 tahun 2009, dimana dalam UU tersebut dikatakan seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.