Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan 35 Saksi Sidang Dul Akan Digelar Dua Kali Seminggu

Hakim Fetriyanti menyebut agar sidang dapat berjalan lancar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hadirkan 35 Saksi Sidang Dul Akan Digelar Dua Kali Seminggu
Warta Kota/Nur Ichsan
KANTOR PENGADILAN--- Ini Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Di pengadilan ini AQJ alias Si Dul putera musisi Ahmad Dhani akan menjalani persidangan kasusnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim, Fetriyanti yang memimpin sidang atas terdakwa AQJ (13), menunda sidang perkara kecelakaan lalu lintas, yang seharusnya digelar hari ini. Penundaan hingga Selasa (25/2/2014).

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Fetriyanti menyebutkan bahwa dalam persidangan nanti akan menghadirkan sekitar 35 orang saksi.

Dirinya menjelaskan, agar sidang dapat berjalan lancar terdakwa anak-anak harus didampingi oleh orangtuanya. Ada pun kuasa hukum dan Bapas (Badan Pemasyarakatan) juga turut hadir.

"Karena banyaknya saksi yang mencapai 35 orang, jadi persidangan akan dibagi menjadi dua kali satu minggu. Adapun waktunya akan ditentukan setelah sidang berikutnya," kata Fetriyanti di ruang sidang anak PN Jaktim, Rabu (19/2/2014).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud mengatakan, sebagaimana peneptaapan hakim tadi, sidang peembacaan dakwaan ditunda sampai terdakwa hadir. Dia berharap pekan depan bisa hadir supaya sidang bisa berlangsung.

Diberitakan, AQJ alias Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul, bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.

Berita Rekomendasi

Mobil Dul lalu menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Akibat kejadian ini, 7 orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas, sedangkan 9 orang lainnya, termasuk Dul dan temannya terluka. Akibat kejadian itu, Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas