Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Mantan Ajudan Rusli Zainal

Said dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Cegah Mantan Ajudan Rusli Zainal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri), menyimak kesaksian mantan Sekda Prov Riau Wan Syamsir Yus saat sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/1). Sidang terkait kasus suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang dana pengikat penambahan anggaran pembangunan Venue menembak PON ke XVIII di Riau tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua Pansus revisi Perda No 06 Tahun 2010 M Dunir, dan dua mantan anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Adrian Ali. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

Pencegahan menyusul penetapan Said sebagai tersangka atas dugaan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau, dan membantu Rusli melakukan tindak pidana korupsi.

"Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep Nomor KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya, Said dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Februari 2014.

Pada 17 Februari lalu, KPK mengumumkan penetapan Said sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Menurut Johan, KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huurf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Penetapan Said sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap PON Riau. Ini pertama kali KPK di bawah pimpinan Jilid III menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut majelis hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK Ryono menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto.

Kelima saksi adalah Said, sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah, Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto dan Lukman Abbas.

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu.

Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun Said Faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas