Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Ganggu Pemberantasan Korupsi

Abraham menjelaskan alasan KPK meminta pembahasan kedua RUU ditunda. Kenapa?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Ganggu Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kiri) dan Ketua KPK, Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan lainnya menyampaikan keterangan pers tentang refleksi akhir tahun KPK, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013). Dalam acara tersebut, KPK menyampaikan lima lingkup capaian dan kinerja KPK di 2013, yaitu di bidang kapasitas kelembagaan, penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi, dan kerja sama strategis, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 1 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menolak pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.

Meski begitu, menurut Abraham, melihat pentingnya dua UU tersebut dan batas waktu jabatan anggota DPR saat ini, maka pihaknya meminta agar pembahasan kedua RUU tersebut ditunda.

”Posisi KPK tidak sedang dalam posisi menolak serta merta RUU KUHAP dan KUHP. Tapi posisi kami ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Abraham menjelaskan alasan KPK meminta pembahasan kedua RUU ditunda. Menurut dia, KPK merlihat terdapat sejumlah hal krusial yang dianggap mampu mengganggu upaya pemberantasan korupsi apabila pembahasan tersebut tetap dilanjutkan.

"Oleh karena itu ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan untuk meminta kepada pemerintah dan DPR menangguhkan sementara," kata Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas