Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Ganggu Pemberantasan Korupsi
Abraham menjelaskan alasan KPK meminta pembahasan kedua RUU ditunda. Kenapa?
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menolak pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.
Meski begitu, menurut Abraham, melihat pentingnya dua UU tersebut dan batas waktu jabatan anggota DPR saat ini, maka pihaknya meminta agar pembahasan kedua RUU tersebut ditunda.
”Posisi KPK tidak sedang dalam posisi menolak serta merta RUU KUHAP dan KUHP. Tapi posisi kami ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Abraham menjelaskan alasan KPK meminta pembahasan kedua RUU ditunda. Menurut dia, KPK merlihat terdapat sejumlah hal krusial yang dianggap mampu mengganggu upaya pemberantasan korupsi apabila pembahasan tersebut tetap dilanjutkan.
"Oleh karena itu ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan untuk meminta kepada pemerintah dan DPR menangguhkan sementara," kata Abraham.