Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roger Harus Tunggu Vonis Hakim Jika Mau Rehabilitasi

pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger dapat direhabilitasi atau harus ditahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Roger Harus Tunggu Vonis Hakim Jika Mau Rehabilitasi
facebook
Roger Danuarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diketahui positif menggunakan heroin dan ganja, Roger Danuarta (33) sempat mengungkapkan niatnya untuk menjalani rehabilitasi.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Zulham Efendy mengatakan, pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger dapat direhabilitasi atau harus ditahan.

"Kewenangannya nanti ada pada hakim," kata Zulham saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).

Zulham menjelaskan, jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan saat Roger teler di mobilnya Minggu (16/2/2014) dinihari lalu, ada indikasi Roger hanyalah sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar atau bandar.

"Dari jumlah barang buktinya kami menilai hanya untuk dikonsumsi sendiri, jadi status dia hanya sebagai pemakai," katanya.

Dihubungi terpisah Diah Setia Utami, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, sampai saat ini pihaaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang sudah dilakukan Roger pada Senin kemarin.

"Kami siap melakukan assasement dan melakukan rehabilitasi jika pihak kepolisian meminta hal itu. Namun jika ada indikasi terlibat jaringan narkotika, Roger harus mengikuti proses hukum jika ingin direhabilitasi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas