Roger Harus Tunggu Vonis Hakim Jika Mau Rehabilitasi
pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger dapat direhabilitasi atau harus ditahan
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diketahui positif menggunakan heroin dan ganja, Roger Danuarta (33) sempat mengungkapkan niatnya untuk menjalani rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Zulham Efendy mengatakan, pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger dapat direhabilitasi atau harus ditahan.
"Kewenangannya nanti ada pada hakim," kata Zulham saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).
Zulham menjelaskan, jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan saat Roger teler di mobilnya Minggu (16/2/2014) dinihari lalu, ada indikasi Roger hanyalah sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar atau bandar.
"Dari jumlah barang buktinya kami menilai hanya untuk dikonsumsi sendiri, jadi status dia hanya sebagai pemakai," katanya.
Dihubungi terpisah Diah Setia Utami, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, sampai saat ini pihaaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang sudah dilakukan Roger pada Senin kemarin.
"Kami siap melakukan assasement dan melakukan rehabilitasi jika pihak kepolisian meminta hal itu. Namun jika ada indikasi terlibat jaringan narkotika, Roger harus mengikuti proses hukum jika ingin direhabilitasi," katanya.