Sidang Dul akan Digelar Lagi Tanggal 25 Februari
sidang perkara kecelakaan lalu lintas, yang seharusnya digelar hari ini sampai dengan Selasa (25/2/2014)
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim, Fetriyanti yang memimpin sidang dengan terdakwa AQJ (13), menunda sidang perkara kecelakaan lalu lintas, yang seharusnya digelar hari ini sampai dengan Selasa (25/2/2014).
"Pada sidang hari ini kita belum melihat kehadiran terdakwa tanpa alasan seperti yang dikatakan JPU. Sesuai UU yang berlaku, kami sepakat untuk memanggil lagi terdakwa dalam sidang berikutnya. Kita jadwalkan sidang berikutnya pada Selasa. 25 Februari, untuk memanggil terdakwa dengan keluarga untuk mendampinginya," kata Fetriyanti di ruang sidang anak, Rabu (19/2/2014).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, mengaku tidak tahu menahu alasan ketidakhadiran AQJ di Pengadilan Negeri hari ini. Meski demikian dikatakan Ibnu, absennya AQJ maupun perwakilannya hari ini belum termasuk pelanggaran
"Mereka tidak menghubungi saya. Tapi nanti kalau sudah diagendakan ulang dia tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan meminta keterangan jelas dari pihak Dul," jelasnya.
Diberitakan, AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul, bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, 7 orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas, sedangkan 9 orang lainnya, termasuk AQJdan temannya terluka. Akibat kejadian itu, AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.