Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tolak Panggilan Timwas, Wapres Boediono Takut Kasus Century Terbongkar

timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tolak Panggilan Timwas, Wapres Boediono Takut Kasus Century Terbongkar
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Wapres Boediono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keengganan Wakil Presiden Boediono hadir memenuhi panggilan Timwas Century DPR disinyalir karena adanya ketakutan bahwa perkara bailout Rp 6,7 triliun bank Century akan terbongkar.

"Seharusnya apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan kenapa harus takut untuk datang. Selain itu penolakan Boediono atas panggilan Timwas Century tentunya akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan akan membuat kegaduhan politik," ujar Anggota Timwas Century, Indra, Rabu(19/2/2014).

Menurut Indra, timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas sesuai diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 17/PIMP/III/2009-2010.

Yakni mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, lanjut Indra timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3.

Selain itu, Timwas Century juga berhak seperti diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3.

Yaitu, meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, Indra pun mempertanyakan apakah Boediono tidak tahu atau tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, dengan tegas menyatakan. "Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

"Atau apakah dengan pernyataan yang pada intinya bahwa Pak Boediono menolak panggilan Timwas Century DPR, dapat diartikan Pak Boediono diduga tdk mau menaati Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3," kata Indra.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas