Akil Cuci Uang Rp 57 Miliar di Rekening Pribadi dan CV Samagat
Akil Mochtar turut didakwa melakukan praktik pencucian uang bersama rekannya, Muhtar Ependy.
Penulis: Edwin Firdaus
![Akil Cuci Uang Rp 57 Miliar di Rekening Pribadi dan CV Samagat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140220_195331_sidang-perdana-mantan-ketua-mk-akil-mochtar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar turut didakwa melakukan praktik pencucian uang bersama rekannya, Muhtar Ependy.
Dakwaan tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Dalam surat dakwaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, terungkap Akil dan Muhtar masing-masing melakukan tindak pidana pencucian uang diduga hasil gratifikasi.
Berikut daftar aliran dana pencucian uang diduga hasil gratifikasi yang didapat Akil Mochtar.
1. Menempatkan uang sebesar Rp17.330.500.000,- di rekening giro Bank Mandiri KC Pontianak, dengan nomor 146.00.8988899.9 atas nama CV Ratu Samagat.
2. Menempatkan uang sebesar Rp10.868.650.000,- di rekening tabungan Bank Mandiri KC Pontianak dengan nomor rekening 146.00.8988899.9 atas nama CV Ratu Samagat.
3. Menempatkan uang sebesar Rp23.576.592.800,- di rekening giro PT BNI Persero KC Pontianak dengan nompor rekening 3812081001 atas nama CV Ratu Samagat
Sementara atas nama pribadi, Akil tercatat menempatkan uang di sejumlah rekening.
1. Bank Mandiri KC Pontianak senilai Rp 451 juta
2. BCA KCP Rahadi Usman Pontianak senilai Rp4 miliar.
3. BNI KCP Pontianak senilai Rp 1,3 miliar.
4. Deposito di rekening BCA KCP Rahadi Usman senilai Rp1 miliar
Jumlah total keseluruhan penempatan uang yang dilakukan Akil atas nama rekening CV Ratu Samagat dan pribadi mencapai Rp57.618.134.800.000.